24 Mei 2009

Forex Dalam Pandangan Islam

Forex Dalam Pandangan Islam
http://investasikuasik.890m.com/forexdalamislam.html

Apa itu Forex?

FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valuta Asing (Bursa Valas) merupakan suatu jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
(lihat trading hours).

Pergerakan pasar Forex berputar mulai dari pasar New Zealand & Australia yang berlangsung pukul 05.00-14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura & Hongkong yang berlangsung pukul 07.00-16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman & Inggris yang berlangsung pukul 13.00-22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika yang berlangsung pukul 20.30-10.30 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar forex yang bebas.

Menurut survei BIS (Bank International for Settlement bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar forex mencapai lebih dari USD$1,4 Trilyun per harinya. Dengan demikian, prospek investasi di perdagangan forex adalah sangat bagus.

Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, FOREX juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (Return On Investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 5% - 10% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk professional trader). Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka FOREX juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik.

Lalu, apa mata uang yang diperdagangkan? semua mata uang dunia yang umum dan memiliki daya jual tinggi. Contoh : USDollar, Yen, Euro, Franc, Poundsterling. (EUR/USD, GBP/USD, USD/JPY, USD/CHF). dan lain-lain.

Kemudian bagaimana proses transaksinya? dan apa itu Beli/Jual dalam bursa valuta asing ini? di bursa valas (forex) ini anda dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan.

Contoh : jika anda membeli (BUY / Offer) suatu mata uang. dan pergerakan harga mata uang tesebut menunjukkan grafik kenaikan yang signifikan, maka anda dapat mengambil keuntungan dari perbedaan harga tersebut dengan menutup posisi beli anda, begitu pula sebaliknya apabila anda melakukan menjual (SELL / Bid) dan kemudian pergerakan harga mata uang tersebut mengalami grafik penurunan, maka anda juga dapat mengambil keuntungan dengan menutup posisi jual anda tersebut.

Forex dalam pandangan Islam...

Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam?
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Tidak ada komentar: