29 Januari 2011

CONTOH PERJANJIAN FOREX

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA
FOREX ONLINE TRADING

Yang bertanda tangan dibawah ini:
Pihak I (pertama)
 Nama : Ns. Dedi Damhudi, M.Kep, Sp.KMB
 Umur : 33 tahun
 Alamat : Jl. Dr.Soetomo No.46 Singkawang (Komplek Perumahan Dosen Jurusan
Keperawatan Singkawang No.1)
 Pekerjaan : PNS (Poltekes Pontianak, Jurusan Keperawatan Singkawang)
 Telp / HP : 0562-631911 / 081257004676

Pihak II (kedua)
 Nama : ………………………………………………………………………………..
 Umur : ………………………………………………………………………………..
 Alamat : ………………………………………………………………………………..
 Pekerjaan : ………………………………………………………………………………..
 Telp / HP : ………………………………………………………………………………..
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak II (kedua) telah menyerahkan uang sebesar Rp.45.500.000,- (Empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) = 5.000 USD (Rp. 9.100 / $), pada tanggal 1 Oktober 2010 kepada Pihak I (pertama). Uang tersebut akan digunakan oleh pihak I (pertama) untuk bisnis Forex Onlien Trading di INSTAFOREX COMPANIES GROUP yang akan dimulai tanggal 1 Oktober 2010. Dari uang tersebut Pihak II (kedua) menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak I (pertama) untuk dikelola pada FOREX ONLINE TRADING di INSTAFOREX COMPANIES GROUP.
Pembagian keuntungan dari hasil FOREX ONLINE TRADING di INSTAFOREX COMPANIES GROUP tersebut adalah sebagai berikut:
1. Keuntungan dihitung setelah trading dengan modal 5.000 $, yang akan diakumulasikan dalam waktu 1 bulan.
2. Keuntungan hasil trading adalah 80 % untuk Pihak II (kedua) dan 20 % untuk Pihak I (pertama) setelah dikurangi modal awal 5.000 $.
3. Setelah keuntungan 100 % di dapat oleh Pihak II (kedua) dari modal awal 5.000 $ menjadi 10.000 $, maka pembagian keuntungan hasil trading adalah 60 % untuk Pihak II (kedua) dan 40 % untuk Pihak I (pertama) setelah dikurangi modal awal 5.000 $.
4. Pembagian keuntungan atau pengambilan keuntungan oleh Pihak II (kedua) dilakukan sebulan sekali atau sesuai dengan tanggal yang di sepakati.
5. Pada saat penutupan account trading atau pemutusan kerjasama, maka berapapun sisa modal di account trading tersebut dibagi rata 50 % pihak Pihak II (kedua) dan 50 % untuk Pihak I (pertama)
Sebagai Trader / Pihak I (pertama) juga mempunyai keterbatasan dan kelemahan, oleh sebab itu seandainya hasil FOREX ONLINE TRADING di INSTAFOREX COMPANIES GROUP yang sudah terakumulasi 1 bulan MENGALAMI KERUGIAN, maka hal tersebut sepenuhnya TANGGUNG JAWAB Pihak II (kedua).
Sebagai rasa tanggung jawab dan tanggung gugat Pihak I (pertama) terhadap Pihak II (kedua), dalam menjalankan bisnis ini mempunyai prinsip: JUJUR & TRANSPARAN. Dimana Pihak I (pertama) akan memberikan laporan hasil trading setiap hari atau per bulan melalui email atau sms kepada Pihak II (kedua).
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dengan sesungguhnya, dalam keadaan sadar, tanpa paksaan pihak manapun. Apabila terjadi atau timbul perselisihan atara kedua belah pihak sebagai akibat pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai mufakat dengan baik dan tuntas.

Singkawang, 1 Oktober 2010
Pihak I ( pertama ) Pihak II ( kedua )




Ns. Dedi Damhudi, M.Kep, Sp.KMB .........................................

Saksi:
1. ............................................................
2. ............................................................